
SAMPANG – MCCNews.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (35 tahun) yang diduga kuat telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Korban yang masih berusia 14 tahun tersebut merupakan keponakan kandung pelaku sendiri. Kejadian mengerikan ini diduga terjadi dalam kurun waktu lama, mulai tahun 2023 hingga baru terungkap pada April 2026.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Sampang, AKP Eko Waluyo, membenarkan adanya kasus tersebut saat dikonfirmasi awak media.
“Laporan resmi diterima pada hari Senin, 27 April 2026 sekitar pukul 16.15 WIB yang dilayangkan oleh Ahmad Faitoni (30 tahun), warga Gunung Maddah, Sampang,” ujar AKP Eko Waluyo.
Kronologi Kejadian
Peristiwa naas tersebut terjadi di wilayah Desa Pelinggian, Kecamatan Kendudung, Kabupaten Sampang. Berdasarkan keterangan penyidik, perbuatan bejat tersebut dilakukan secara berulang-ulang.
Dalam salah satu aksinya, saat korban berinisial IPS sedang berbaring di kamar bersama sepupunya yang masih balita, tersangka masuk dan menutup pintu. Tersangka kemudian mendekati korban yang sedang bermain HP, lalu memeluk dari belakang dan membuka pakaian korban secara paksa.
Tersangka kemudian melakukan persetubuhan meski korban merasa kesakitan dan meminta dihentikan. Untuk membungkam suara korban, mulut korban ditutup menggunakan tangan tersangka. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami luka fisik, kesakitan saat buang air kecil, hingga trauma mendalam dan ketakutan berlebihan saat bertemu laki-laki.
Motif dan Hubungan Kekerabatan
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Sampang, IPTU Fajrin, melalui tim penyidik menjelaskan bahwa motif pelaku murni untuk melampiaskan nafsu bejatnya.
“Pelaku memanfaatkan hubungan kekerabatan sebagai paman untuk mendekati korban tanpa menimbulkan kecurigaan,” tegas IPTU Fajrin.
Penangkapan dan Barang Bukti
Hingga berita ini dirilis, tersangka sudah diamankan di Rutan Polres Sampang setelah ditangkap di kediamannya di Dusun Kacodur, Desa Daleman, Kecamatan Kedundung.
Dari lokasi kejadian, penyidik juga telah mengamankan barang bukti berupa satu stel pakaian milik korban yang diduga menjadi saksi bisu peristiwa tersebut.
Pasal yang Dijerat
Pelaku dijerat dengan pasal berlapis sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 473 Ayat (2) huruf b Juncto Pasal 415 huruf b KUHP mengenai persetubuhan terhadap anak yang masih memiliki hubungan kekeluargaan.(Ir)

Tidak ada komentar