
Surabaya – MCCNews.id – Terjadinya pelecehan seksual terhadap salah satu penumpang perempuan di atas kapal DLN Damai Lautan Nusantara (Batu layar ) tujuan lombok surabaya pada hari Selasa 03 Februari 2026 sekitar siang hari
Dalam kejadian pelecehan seksual tersebut menimpah salu satu korban yang berinisial SRT warga Nuansa Rinjani kl .jati sela kc.gunungsari
kejadian bermula ketika MAS melihat korban sedang lelap tertidur. Pelaku menghampiri korban dan diduga melakukan perbuatan yang tidak pantas dengan meremas payudara sehingga Korban merasa tidak nyaman dan kesakitan spontan korban berteriak dan memicu emosi penumpang lainnya sehingga sempat terjadi amukan dari penumpang dan melaporkan kejadian tersebut kepada petugas keamanan kapal.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, peristiwa dugaan pelecehan seksual tersebut terjadi di KM Batu Layar kapal milik salah satu PT. Damai Lautan Nusantara berlayar dari Lombok menuju Surabaya.
Setelah menerima laporan, pihak keamanan kapal langsung mengamankan terduga pelaku dan menempatkannya di ruang isolasi kapal guna menjaga situasi tetap kondusif. Langkah tersebut dilakukan mengingat peristiwa itu sempat memicu perhatian penumpang lain di dalam kapal.
Saat kapal tiba di Pelabuhan Jamrud pihak DLN melaporkan kejadian tersebut di Polres Tanjung Perak guna meminta bantuan agar tidak terjadi lagi amukan masa terhadap tersangka.
Pelecehan seksual di atas kapal, baik yang dialami penumpang maupun kru, merupakan pelanggaran serius yang tanggung jawabnya terbagi antara pelaku, nakhoda, dan pemilik kapal (perusahaan pelayaran). Nakhoda bertanggung jawab atas keamanan dan kenyamanan di kapal, sementara perusahaan pelayaran bertanggung jawab atas kelalaian dalam memberikan lingkungan yang aman.
Sesuai UU No. 17 Tahun 2008, perusahaan pelayaran juga bertanggung jawab atas keselamatan dan pelayanan penumpang, termasuk fasilitas keamanan dan kenyamanan di atas kapal.

Tidak ada komentar