
Surabaya, MCCNews.id – 6 Maret 2026 – Informasi yang beredar secara luas melalui berbagai kanal komunikasi masyarakat, baik secara langsung maupun melalui media sosial, yang menyebutkan adanya tindakan tangkap lepas terkait perdagangan atau penggunaan rokok beserta pemberian permintaan uang sejumlah nominal di wilayah wewenang Polsek Kelampis, telah melalui proses verifikasi mendalam dan dinyatakan tidak benar serta tidak sesuai dengan kenyataan yang terjadi di lapangan. Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa tidak ada tindakan penggerebekan atau penangkapan apapun yang dilakukan pada hari yang disebutkan dalam informasi tersebut.
Dalam siaran pers resmi yang diterbitkan pada hari ini, pihak Polsek Kelampis menjelaskan bahwa informasi tersebut muncul sejak tiga hari yang lalu dan telah menyebar cukup cepat di kalangan warga setempat. Menurut keterangan resmi, seluruh anggota kepolisian yang bertugas di wilayah Polsek Kelampis telah menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait dengan peraturan tentang kontrol rokok yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta peraturan pelaksanaannya.
“Setelah melakukan pengecekan terhadap catatan kegiatan dan jadwal operasional seluruh anggota pada hari yang menjadi perbincangan, kami memastikan bahwa tidak ada penggerebekan, penangkapan, atau aktivitas penegakan hukum terkait rokok yang dilakukan pada saat itu. Penegakan hukum terkait rokok yang tidak sesuai ketentuan, baik itu terkait perdagangan tanpa izin, penjualan kepada anak di bawah umur, maupun penggunaan di zona yang dilarang, selalu dilakukan dengan mengikuti prosedur yang jelas dan transparan. Setiap tindakan penegakan hukum dilengkapi dengan berkas administrasi yang lengkap, termasuk surat pemberitahuan, bukti barang yang disita, dan proses penanganan sesuai dengan tahapan hukum yang berlaku. Tidak ada satupun unsur tindakan tangkap lepas atau permintaan uang sejumlah nominal yang dilakukan oleh anggota kami,” demikian dinyatakan dalam siaran pers tersebut.
Pihak Polsek Kelampis juga mengungkapkan bahwa telah melakukan penyelidikan awal untuk mengetahui sumber penyebaran informasi yang tidak benar tersebut. Langkah ini dilakukan tidak hanya untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian, tetapi juga untuk memberikan pemahaman yang tepat kepada seluruh pihak terkait tentang bagaimana proses penegakan hukum yang benar dilakukan.
Pada kesempatan yang sama, bagian Reserse Kriminal Polsek Kelampis menambahkan bahwa penanganan kasus terkait rokok di wilayah tersebut selalu dilakukan dengan memperhatikan hak dan kewajiban setiap pihak. Bila ditemukan pelanggaran, maka tindakan yang diambil adalah sesuai dengan tingkat kesalahan dan ketentuan hukum, seperti pemberian teguran tertulis, penyitaan barang bukti, hingga proses hukum lebih lanjut melalui badan penyidik terkait.
“Kami sangat menghargai perhatian masyarakat terhadap pelaksanaan tugas kepolisian. Namun, kami juga mengimbau agar sebelum menyebarkan informasi, masyarakat terlebih dahulu memverifikasi kebenarannya melalui kanal resmi yang telah ditetapkan. Penyebaran informasi yang tidak benar dapat menyebabkan kesalahpahaman yang luas, merusak citra institusi, dan bahkan dapat mengganggu ketertiban serta keamanan masyarakat di wilayah ini,” jelas pihak terkait.
Pihak kepolisian juga membuka kanal resmi untuk masyarakat yang ingin menyampaikan informasi, keluhan, atau pertanyaan terkait pelaksanaan tugas penegakan hukum, termasuk hal yang berkaitan dengan penanganan rokok. Masyarakat dapat menghubungi bagian Humas Polsek Kelampis melalui nomor telepon resmi yang telah tercantum di website resmi Polres Surabaya atau datang langsung ke kantor Polsek Kelampis selama jam kerja. Selain itu, masyarakat juga dapat menghubungi Komisi Pengawas Kinerja Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kompolnas) jika memiliki keluhan yang ingin diajukan secara resmi.
Selain itu, pihak Polsek Kelampis juga akan melakukan sosialisasi rutin kepada masyarakat tentang peraturan terkait rokok serta proses penegakan hukum yang benar, guna meningkatkan pemahaman dan kerjasama antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga ketertiban serta kesehatan masyarakat.(Red)

Tidak ada komentar