x

GURU NGAJI DI PAMEKASAN DITAHAN, DIDUGA LAKUKAN PEMERKOSAAN ANAK SELAMA 5 TAHUN  

waktu baca 2 menit
Rabu, 22 Apr 2026 11:58 3 Redaktur

PAMEKASAN –  MCCNews.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan berhasil mengamankan seorang pria berinisial MD (72 tahun), warga Desa Sumber Waru, Kecamatan Waru. Tersangka yang dikenal sebagai seorang guru ngaji ini diduga kuat telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual berupa pencabulan dan persetubuhan terhadap dua orang anak di bawah umur dalam kurun waktu yang cukup lama.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, membenarkan hal tersebut. Dijelaskannya bahwa aksi asusila yang dilakukan pelaku diduga telah berlangsung sejak tahun 2020 lalu hingga baru terungkap baru-baru ini.

“Dari hasil pemeriksaan dan keterangan korban, perbuatan bejat ini dilakukan tersangka terhadap dua korban, yaitu inisial D dan F. Untuk korban D, tindakan tersebut terjadi sejak ia duduk di bangku kelas 5 SD hingga kelas 6 SD. Sedangkan terhadap korban F, kejahatan ini berlangsung mulai tahun 2022 hingga terakhir terjadi pada Jumat, 10 April 2026,” papar AKP Yoyok.

Modus Operandi dan Trauma Korban

Dalam aksinya, tersangka diduga kerap melakukan perbuatan tercela tersebut di kediaman korban. Aksi dimulai dari pencabulan hingga berakhir pada persetubuhan. Bahkan terhadap salah satu korban, kejahatan ini diduga dilakukan hampir setiap hari dalam periode tertentu, sehingga menimbulkan tekanan mental yang luar biasa.

Selama bertahun-tahun, kedua korban memilih untuk memendam kejadian tersebut lantaran merasa sangat takut dan terintimidasi. Dampak psikologis yang begitu berat membuat korban mengalami trauma mendalam hingga enggan keluar rumah, hal yang akhirnya menjadi perhatian keluarga dan memicu pelaporan ke pihak kepolisian.

Barang Bukti dan Jeratan Hukum

Untuk menguatkan proses hukum, tim penyidik telah mengamankan sejumlah alat bukti, di antaranya hasil visum et repertum dari pihak medis serta barang bukti fisik berupa pakaian korban.

Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis yang sangat berat, yaitu:

– Pasal 473 Ayat (2) huruf b UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

– Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 Ayat (1) huruf b UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)

– Pasal 126 UU RI No. 1 Tahun 2023.

Komitmen Penegakan Hukum

“Kami menegaskan komitmen kami untuk tidak main-main dan memberikan ruang bagi pelaku kekerasan terhadap anak. Saat ini kami sedang mematangkan seluruh berkas perkara agar segera dapat dilimpahkan ke tahap selanjutnya di Kejaksaan Negeri Pamekasan,” tegas AKP Yoyok.

Saat ini MD telah ditahan di sel tahanan Mapolres Pamekasan guna menjalani proses hukum. Selain penanganan hukum, pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memberikan pendampingan psikologis atau trauma healing guna memulihkan kondisi mental kedua korban.(Ir)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x