x

Polres Sampang Bongkar Kasus Pencurian Sepeda Moto.Pelaku Ternyata kakak Ipar Sendiri

waktu baca 2 menit
Senin, 4 Mei 2026 10:44 5 Redaktur

SAMPANG –  MCCNews.id – Sat Reskrim Polres Sampang berhasil membongkar kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh pelaku yang ternyata merupakan kerabat dekat korban sendiri. Kasus ini juga berhasil mengungkap jaringan penadah yang berada di wilayah Surabaya.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Sampang, AKBP Hartono S.Pd, MM, melalui KBO Satreskrim Polres Sampang, IPDA Poundra Kinan Aditama, SH., MH.

Peristiwa pencurian bermula pada hari Sabtu, 11 April 2026 sekira pukul 04.00 WIB, bertempat di Dusun Talonan, Desa Gulbung, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang.

Polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu:

1. MZ (34 thn), Pelaku utama, warga Kec. Pangarengan, Sampang.

2. MM (50 thn), Penadah 1, warga Pabean Cantian, Surabaya.

3. MS (42 thn), Penadah 2, warga Genteng, Surabaya.

Pelaku utama (MZ) yang merupakan kakak ipar dari korban, bertindak dengan sengaja mengambil barang milik orang lain dengan motif ekonomi.

Pada hari Jumat, 10 April 2026, tersangka MZ masuk ke rumah korban karena kondisi pintu tidak terkunci dan kunci kontak motor masih menempel. Pelaku kemudian membawa lari satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2014 warna putih strip merah dengan nomor polisi L-4721-ZL milik Mohammad Hasan selaku korban.

– MZ: Melakukan aksi pencurian langsung.

– MM: Berperan sebagai perantara penadahan.

– MS: Sebagai penadah terakhir yang menguasai barang curian.

Setelah korban melaporkan kehilangan kendaraannya, pihak kepolisian langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi.

Berkembangnya informasi, polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka utama MZ pada hari Jumat, 2 Mei 2026 sekira pukul 23.30 WIB di rumahnya di Kecamatan Pangarengan.

Dari pengakuan pelaku utama, tim penyidik menelusuri barang bukti dan berhasil menangkap dua orang penadah berinisial MM dan MS pada hari Sabtu, 3 Mei 2026 sekira pukul 20.00 WIB di wilayah Surabaya. Kedua penadah tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Sampang untuk menjalani proses hukum.

– Tersangka MZ dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf (e) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

– Tersangka MM dan MS dijerat dengan Pasal 591 Huruf (a) KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.

Dalam pengembangan penyidikan, terungkap bahwa tersangka utama diduga kuat terlibat dalam belasan kasus kriminal lainnya yang terjadi di wilayah hukum Polres Sampang, antara lain:

– 2 kasus Curanmor dan 1 kasus pembobolan rumah di Gulbung.

– 2 kasus pencurian sapi di Gulbung.

– 1 kasus penipuan emas di Jrengik.

– Beberapa kasus pencurian HP, penggelapan uang ATM, pencurian sepeda, hingga pencurian burung di berbagai lokasi.

Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami dan melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap seluruh kasus yang terungkap tersebut.

(Ir)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x