
SAMPANG – MCCNews.id – Unit Reskrim Polsek Sampang Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi secara beruntun di lingkungan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 3 Sampang, yang beralamat di Dusun Barat, Desa Pulau Mandangin, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang. Satu orang tersangka telah diamankan beserta sejumlah barang bukti atas perbuatannya.
Kapolsek Sampang Kota melalui keterangan resmi Unit Reskrim menjelaskan, rangkaian kejadian bermula dari laporan yang disampaikan oleh Ahmad Kusfandi (50 tahun), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) beralamat di Perum Puri Matahari, Kelurahan Karang Dalem. Pelapor menyatakan bahwa pada hari Kamis, 07 Mei 2026 sekira pukul 23.30 WIB, telah terjadi kehilangan sejumlah barang inventaris sekolah.
Barang-barang yang hilang pada kejadian pertama tersebut antara lain 1 unit laptop merk Mugen Opshir, 1 unit ponsel merk Oppo A3S, 1 unit ponsel merk Samsung Galaxy, 1 unit pompa air merk National, serta 4 unit tablet merk Advance model 8001.
Tidak berhenti di situ, aksi pencurian terulang kembali sembilan hari kemudian, tepatnya pada Sabtu, 16 Mei 2026. Pada kejadian kedua, sekolah kembali kehilangan 2 unit laptop merk Lenovo ukuran 14 inci dan 28 unit tablet merk Advance jenis yang sama. Kejadian berulang lagi sehari setelahnya, pada Minggu, 17 Mei 2026, di mana pihak sekolah kehilangan 1 unit tablet dan 1 unit kipas angin merk Kapibara.
Puncaknya terjadi pada Senin pagi, 18 Mei 2026 sekira pukul 07.40 WIB, saat pelapor tiba di sekolah. Koordinator Tata Usaha (TU), Abd. Cholik (40 tahun), memberikan informasi bahwa di ruangan TU terdapat seorang laki-laki yang berperilaku mencurigai. Mendapatkan informasi tersebut, pelapor bersama para guru, anggota komite sekolah, dan aparat desa segera berkumpul dan mendatangi lokasi.
Pihak sekolah dan warga kemudian mengamankan laki-laki tersebut yang diketahui bernama Unusial MS (26 tahun), warga Dusun Barat, Desa Pulau Mandangin, berpekerjaan swasta. Tersangka selanjutnya dibawa ke Balai Desa untuk dimintai keterangan. Di sana, pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil barang-barang inventaris sekolah yang hilang dalam beberapa kejadian tersebut. Pelaku kemudian diserahkan secara resmi kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
Unusial MS diduga telah mengambil barang-barang milik orang lain dengan tujuan untuk menguasai dan memiliki barang tersebut secara sepihak. Akibat perbuatannya, kerugian materiil yang dialami oleh pihak sekolah diperkirakan mencapai Rp36.000.000 (tiga puluh enam juta rupiah).
Dalam pengembangan kasus ini, penyidik berhasil menyita barang bukti berupa 2 buah tang, 1 buah obeng, 1 unit kamera merk Samsung, dan 1 unit tablet merk Advance model 8001.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (1) Huruf F KUHP tentang tindak pidana pencurian. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan guna menjalani proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat dan institusi pendidikan untuk lebih meningkatkan pengamanan aset guna mencegah kejahatan serupa.
(Team Redaksi)

Tidak ada komentar