x

Polsek Sampang Kota Tangkap Pelaku Penipuan, Modus Pinjam Motor Tak Dikembalikan  

waktu baca 2 menit
Selasa, 5 Mei 2026 07:49 7 Redaktur

SAMPANG – MCCNews.id – Personel Polsek Sampang Kota di bawah pimpinan Kapolsek Sampang Kota, IPTU Indarta, berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor. Pelaku diamankan setelah meminjam motor korban dengan alasan ke rumah mertua, namun tidak pernah mengembalikannya.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Sampang, AKBP Hartono S.Pd, MM, melalui Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo SH.

Peristiwa bermula pada hari Sabtu, 14 Februari 2026 sekira pukul 18.00 WIB, bertempat di Jl. Trunojoyo, Kelurahan Rongtengah, Kecamatan/Kabupaten Sampang.

– Korban: Maulid Andrianto (33 thn), warga Kelurahan Banyuanyar, Sampang.

– Tersangka: FS (31 thn), wiraswasta, warga Kecamatan Torjun, Sampang.

Pelaku menggunakan modus meminjam barang milik orang lain untuk kemudian dikuasai dan dimiliki sendiri, dengan motif mencari keuntungan.

Kejadian bermula saat tersangka FS menemui korban yang sedang bekerja. Tersangka meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak pergi ke rumah mertuanya di Kecamatan Camplong, dan berjanji hanya meminjam sebentar.

Mempercayai janji tersebut, korban pun menyerahkan kunci kontak. Namun, hingga pukul 22.00 WIB, tersangka tidak kunjung kembali. Saat dihubungi, tersangka hanya menjawab masih ada keperluan lain dan meminta korban menunggu.

Hingga dini hari, motor tidak juga dikembalikan dan nomor kontak tersangka tidak bisa dihubungi. Korban sempat mendatangi rumah tersangka di Desa Pangongsean, Kecamatan Torjun, namun yang ditemui hanya ibunya dan motor tidak diketemukan.

Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah). Barang bukti yang berhasil diamankan berupa BPKB kendaraan Honda Beat warna hijau putih tahun 2013 dengan nomor polisi M 5561 BB.

Pada hari Senin, 4 Mei 2026 sekira pukul 21.00 WIB, tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Sampang Kota, IPTU Indarta, bersama anggotanya berhasil mengamankan tersangka saat sedang duduk bermain HP di samping rumah temannya di Desa Patarongan, Kecamatan Torjun.

Tersangka diamankan tanpa melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Sampang Kota dan di serahkan ke Polres Sampang  untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 492 KUHP jo Pasal 486 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

(Ir)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x