
PAMEKASAN, MCCNews.id – Proses hukum terhadap tersangka narkotika bernama Zainal Arifin kembali menuai kontroversi. Keluarga tersangka mempertanyakan keabsahan data yang disampaikan penyidik Satresnarkoba Polres Pamekasan, terkait dugaan ketidaksesuaian fakta mengenai pengiriman surat penangkapan dan penahanan kepada Bagwasidik Ditresnarkoba Polda Jawa Timur.
Kontroversi ini mencuat setelah keluarga menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) dari Ditresnarkoba Polda Jatim tertanggal 7 Mei 2026. Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa berdasarkan bukti pengiriman PT Pos Indonesia, surat perintah penangkapan dan penahanan diklaim telah dikirim pada 6 April 2026 dan diterima pada keesokan harinya.
Bantahan Keras Keluarg
Namun, klaim tersebut dibantah keras oleh pihak keluarga. Mereka menegaskan hingga saat ini tidak pernah menerima surat-surat penting tersebut sebagaimana yang dimaksud dalam laporan klarifikasi internal kepolisian.
“Kami tidak pernah menerima surat itu. Bahkan nama penerima yang tertera dalam bukti foto penerimaan juga tidak kami kenal,” tegas perwakilan keluarga kepada awak media.
Keluarga menilai persoalan ini bukan sekadar masalah administrasi biasa, melainkan menyangkut hak asasi tersangka dan kepatuhan aparat terhadap prosedur hukum yang berlaku (KUHAP). Mereka mempertanyakan validitas bukti yang dijadikan dasar oleh penyidik.
“Kalau memang surat itu benar diterima, siapa yang menerima? Kenapa keluarga inti sama sekali tidak mengetahui hal tersebut?” tanya keluarga.
Jawaban Normatif dan Harapan Transparansi
Kekecewaan juga ditujukan terhadap respons pimpinan yang dinilai belum menjawab substansi masalah. Keluarga mengaku telah menanyakan hal ini langsung kepada AKBP Cecep Susantiya, S.I.K., namun jawaban yang diterima dinilai terlalu singkat dan normatif.
“Sudah dijawab kepada pihak pendumas mas… Tks,” demikian isi pesan singkat yang dikutip dari tangkapan layar yang diterima keluarga.
Jawaban tersebut justru menambah tanda tanya, mengingat keluarga tetap bersikukuh tidak pernah menerima dokumen yang dimaksud pada tanggal 7 April 2026.
Merespons situasi ini, keluarga meminta pihak pimpinan tertinggi, mulai dari Kapolda Jawa Timur, Irwasda, hingga Bidpropam, untuk turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh. Mereka mendesak adanya klarifikasi terkait dugaan maladministrasi maupun penyampaian keterangan yang dinilai tidak sesuai dengan fakta lapangan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Satresnarkoba Polres Pamekasan belum memberikan konfirmasi maupun keterangan resmi terkait bantahan yang dilayangkan oleh keluarga tersangka tersebut.
Laporan: MCCNews.id

Tidak ada komentar