x

Kasus Penipuan Lahan Rp600 Juta Belum Tuntas, Petani Mojokerto Dapat Kabar Baik dari Polisi

waktu baca 2 menit
Jumat, 8 Mei 2026 01:46 17 Redaktur

MOJOKERTO, MCCNews.id  – Kepedihan puluhan petani di Desa Sumber Girang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, akhirnya mulai menemukan titik terang. Setelah bertahun-tahun menanti keadilan lantaran hak penjualan tanah tidak kunjung cair dan adanya dugaan intimidasi, pihak kepolisian akhirnya memberikan kabar perkembangan penanganan kasus tersebut.

Perkara ini bermula pada tahun 2020 silam. Para petani pemilik lahan percaya menyerahkan proses penjualan tanah kepada oknum perangkat desa yang bertindak selaku panitia. Tanah tersebut dibeli oleh pihak dari Surabaya dengan nilai kesepakatan mencapai Rp600 juta per bidang, dan surat perjanjian pun telah disahkan oleh Kepala Desa saat itu.

Namun, janji manis itu berubah menjadi pil pahit. Hingga bertahun-tahun berlalu, uang pembayaran tidak kunjung diterima secara utuh oleh para petani. Diduga, oknum panitia justru mengarahkan para petani untuk mengalihkan sebagian dana, yakni sebesar Rp175 juta per orang kepada seseorang berinisial AG dengan alasan untuk kelancaran administrasi, yang hingga kini tidak jelas pertanggungjawabannya.

Proses Hukum Berjalan

Karena tidak ada kejelasan dan merasa dipermainkan, para petani akhirnya memutuskan membawa kasus ini ke ranah hukum. Mereka melaporkan oknum Kepala Desa beserta 3 perangkat desanya ke Polres Mojokerto pada tanggal 3 Oktober 2024, dan kasus ini langsung dinaikkan ke tahap penyidikan pada 8 Oktober 2024.

Pada tanggal 7 Mei 2026, perwakilan korban bernama Sardi menerima surat pemberitahuan perkembangan penyidikan dengan nomor B/392/V/RES 1.11./2026/Satreskrim. Kabar ini membawa kelegaan tersendiri bagi keluarga, mengingat Sardi yang sudah berusia lanjut terus didampingi oleh anaknya dalam memperjuangkan haknya.

Diketahui, dalam proses penyelidikan, tim penyidik telah mendatangi salah satu universitas ternama di Surabaya untuk meminta keterangan ahli guna memperkuat bukti, baik dari aspek hukum pidana maupun perdata. Saat ini, penyidik juga kembali memanggil pelapor dan saksi untuk pengambilan keterangan tambahan.

Dalam kasus ini, penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 492 dan Pasal 486 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Harapan Akan Keadilan

Rodyah, anak dari Sardi, mengaku sangat berharap proses hukum ini berjalan adil dan memihak kebenaran.

“Sebagai rakyat kecil, jika tidak mendapatkan keadilan dari aparat penegak hukum, kemana lagi kami harus mencari keadilan,” ujar Rodyah dengan harapan kasus ini segera mendapatkan putusan yang seadil-adilnya.

Laporan: MCCNews.id

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x