
BANGKALAN, MCCNews.id – Seorang pria berinisial F (30 tahun), warga Desa Keleyan, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, akhirnya ditangkap pihak kepolisian setelah terbukti melakukan penipuan berkedok arisan online yang merugikan puluhan orang.
Kepala Seksi Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bangkalan, AKP Erieks Triyasworo, menjelaskan bahwa pada awalnya, pelaku memang menjalankan kegiatan arisan online tersebut sesuai dengan perjanjian yang disepakati bersama para peserta.
“Namun, mulai tahun 2025, proses pembayaran bagi anggota yang seharusnya menerima giliran mulai mengalami kendala,” ujar Erieks saat memberikan keterangan pers, Jumat (10/6/2026).
Sejak munculnya masalah tersebut, keluhan mulai bermunculan dari kalangan peserta. Bahkan, puluhan anggota telah berulang kali mendatangi kediaman pelaku untuk meminta pengembalian dana yang telah mereka setorkan.
Upaya para korban untuk mengambil kembali uangnya pun tidak membuahkan hasil. Pelaku hanya terus memberikan janji pelunasan, namun hingga waktu yang ditentukan dana tersebut tidak kunjung diserahkan.
“Karena tidak ada kejelasan, para korban akhirnya melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Hingga saat ini, tercatat setidaknya ada 60 orang yang menjadi korban tindak pidana ini,” tambahnya.
Berdasarkan data yang diperoleh dari penyelidikan, kerugian total yang dialami para korban akibat penggelapan dana arisan online ini mencapai angka fantastis, yaitu Rp 6 miliar. Pihak kepolisian menduga bahwa dana yang dikumpulkan dari para peserta telah dialihkan pelaku untuk keperluan lain yang tidak sesuai dengan peruntukan arisan.
Saat ini, pelaku telah ditahan di sel tahanan Polres Bangkalan guna menjalani proses hukum. Pihak berwenang juga terus mengumpulkan bukti-bukti serta memeriksa saksi-saksi guna mengungkap kasus ini secara menyeluruh. Pelaku terancam sanksi pidana sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan.”Pungkasnya
(Team Redaksi)

Tidak ada komentar