
mccnews.id/ || Gresik – Satreskrim Polres Gresik Polda Jawa Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aksi kriminal jalanan yang meresahkan masyarakat.
Sebanyak enam orang gangster berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus pengeroyokan berdarah yang terjadi di wilayah Kecamatan Dukun hingga Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik.
Korban diketahui berinisial EA (22), warga Desa Sukodadi, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan. Korban menjadi sasaran pengeroyokan di Jalan Raya Lowayu, perbatasan wilayah Kecamatan Dukun dan Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami dua luka robek di bagian kepala masing-masing sepanjang 8 sentimeter dan 5 sentimeter, yang diduga akibat serangan benda tajam.
Usai menerima laporan, jajaran Satreskrim Polres Gresik bergerak cepat dengan melakukan serangkaian penyelidikan dan tindakan kepolisian. Dari hasil pengungkapan, polisi mengamankan enam orang saksi yang diduga terlibat, serta menyita sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan meliputi enam unit handphone berbagai merek, satu unit sepeda motor Honda Beat warna silver, dan satu unit sepeda motor Honda CRF warna hitam.
Dari hasil pendalaman penyidik, terungkap bahwa para pelaku tidak hanya melakukan pengeroyokan menggunakan benda tumpul dan benda tajam, namun juga mengambil handphone milik korban setelah kejadian.
“Kami sudah mengamankan enam orang saksi. Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap otak pelaku dan pelaku lain yang terlibat,” tegas Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya, Senin (6/1/2026).
Enam orang yang diamankan masing-masing berinisial MWM, MSA, FI, PDPP, ADAR, dan MSM, yang seluruhnya merupakan warga Kabupaten Gresik.
“Seluruh barang bukti kami amankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tambah AKP Arya Widjaya. Ia menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh menuntaskan kasus tersebut hingga tuntas.
“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh pelaku yang terlibat. Polres Gresik tidak akan memberi ruang bagi aksi gangster yang meresahkan masyarakat,” pungkasnya.
Kasat Reskrim Polres Gresik juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana yang terjadi di lingkungan sekitar.
Jika mengetahui atau melihat adanya tindak pidana, masyarakat dapat melapor ke kantor polisi terdekat, menghubungi Call Center Polri 110, atau hotline Lapor Cak Roma di 0811-8800-2006.
Editor : Red

Tidak ada komentar