
Bangkalan, MCCNews.id – Unit Reskrim Polsek Klampis, Polres Bangkalan, berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran barang haram di wilayah hukum setempat pada hari Sabtu, 20 Juni 2026.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi barang haram yang kerap terjadi di lokasi tertentu. Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan penindakan hingga berhasil mengamankan para tersangka.
Setelah proses awal di Polsek Klampis, para tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Reskoba) Unit Satu Polres Bangkalan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kanit Reskrim Polsek Klampis, Aiptu Andi, menyampaikan hal tersebut saat diwawancarai awak media MCCNews. “Kami tidak menginginkan wilayah hukum Polsek Klampis dijadikan tempat kejahatan, terutama peredaran barang haram yang dapat mengganggu ketertiban umum serta merusak kesehatan dan masa depan generasi muda. Oleh karena itu, tersangka dan barang bukti segera diserahkan ke Reskoba Polres Bangkalan agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan, langkah ini dilakukan demi menjaga keamanan, ketertiban, serta kondisi wilayah yang tetap kondusif bagi seluruh warga Klampis.”Pungkasnya

Tidak ada komentar