
Sidoarjo – MCCNews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo resmi menahan empat kepala desa (kades) di wilayah Kecamatan Tulangan yang diduga terlibat praktik jual beli jabatan perangkat desa. Penahanan ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) kasus serupa yang sebelumnya dilakukan aparat penegak hukum.
Keempat kades yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing adalah Zainul Abidin (Kades Kepunten), Samsul Anam (Kades Kepadangan), Suwito (Kades Kebaron), dan Kamadi (Kades Grabagan).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sidoarjo, Hadi Sucipto, membenarkan penahanan tersebut. Ia mengatakan penahanan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan dari Polresta Sidoarjo.
Menurut Hadi, penahanan dilakukan pada Selasa (13/1/2026) malam setelah jaksa menerima pelimpahan tahap dua. Keempat tersangka kemudian dititipkan di Lapas Kelas IIA Sidoarjo hingga proses persidangan berlangsung.
“Penahanan dilakukan untuk mengantisipasi agar tersangka tidak melarikan diri, mengingat mereka masih aktif menjabat sebagai kepala desa,” jelasnya.
Hadi menambahkan, penetapan empat kades tersebut merupakan hasil pengembangan dari OTT pada Mei 2025 lalu. Dalam OTT tersebut, polisi sebelumnya mengamankan tiga kades lain beserta barang bukti uang tunai sebesar Rp185 juta.
Sebelumnya, tiga kades yang lebih dulu ditangkap dalam OTT tersebut yakni Adin Santoso (Kades Sudimoro), Santoso (Kades Medalem), serta Sochibul Yanto, mantan Kades Banjarsari, Kecamatan Buduran.
Atas perbuatannya, keempat kades dijerat Pasal 12 huruf a dan/atau b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 12B ayat (1) UU Tipikor tentang gratifikasi.
Terkait jadwal persidangan, Kejari Sidoarjo menyebut saat ini masih dalam tahap penyusunan dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
(mad)

Tidak ada komentar