
Sidoarjo – MCCNews.id – Kasus dugaan penggelapan yang melibatkan Furqon Azizi, seorang ustadz sekaligus pedagang kasur, terus menjadi sorotan publik di Sidoarjo. Perkara ini memicu perdebatan tajam antara pihak pelapor dan terlapor terkait status hukumnya, apakah termasuk tindak pidana atau sekadar sengketa perdata.
Pelapor, Dewi Sulis Herawati, melalui kuasa hukumnya R. Fauzi Zuhri Wahyu Pradika, menjelaskan bahwa laporan yang diajukan ke kepolisian sejak Februari 2024 berpusat pada pesanan 2.788 unit kasur milik PT Dynasti Indomegah senilai lebih dari Rp620 juta yang tidak dibayarkan oleh Furqon. Menurut Fauzi, pembayaran sebesar Rp367 juta yang diklaim Furqon bukan untuk pesanan yang disengketakan, melainkan pelunasan transaksi sebelumnya, yang didukung bukti transfer dan rincian transaksi.
Dalam praktik pemesanan, Furqon menggunakan nama CV Madani Cipta Selaras, dan barang didistribusikan langsung ke sejumlah pondok pesantren sesuai arahannya. Meskipun pondok pesantren mengaku telah melunasi pembayaran kepada Furqon dengan bukti cap lunas dari toko Al Miswalah, pihak pelapor menegaskan bahwa bukti tersebut bukan dari pemasok resmi. Akibatnya, dana yang dibayarkan pondok tidak pernah masuk ke rekening PT Dynasti Indomegah. “Pondok merasa sudah lunas, tetapi uangnya tidak sampai ke klien kami. Ini yang kami duga sebagai tindak pidana penggelapan,” ujar Fauzi pada Minggu (12/4/2026).
Pihak pelapor juga menolak anggapan bahwa perkara ini hanya sengketa perdata atau wanprestasi. Mereka menilai terdapat unsur pidana karena adanya dugaan aliran dana yang tidak diteruskan sebagaimana mestinya. Terkait isu penahanan sertifikat hak milik (SHM), Fauzi menyebut dokumen tersebut sempat dijadikan jaminan saat penagihan secara kekeluargaan namun telah dikembalikan karena status kepemilikan tidak jelas, disertai bukti serah terima. Kasus ini juga berdampak pada Dewi, yang memilih mengundurkan diri setelah 15 tahun bekerja akibat tekanan yang muncul. “Tidak ada satu rupiah pun yang masuk atau dinikmati klien kami,” tambahnya.
Sementara itu, penyidik telah memeriksa mutasi rekening dan tidak menemukan aliran dana mencurigakan. Pihak pelapor menyatakan kepercayaan terhadap proses hukum yang berjalan di Polresta Sidoarjo hingga tahap selanjutnya di kejaksaan.
Di sisi lain, pihak Furqon Azizi melalui kuasa hukumnya Cecep Muhamad Yasin menilai perkara tersebut murni wanprestasi dalam hubungan bisnis dan bukan tindak pidana. Mereka meminta penyidik menghentikan penyidikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). “Ini bukan perkara pidana. Klien kami juga telah memberikan jaminan sertifikat yang nilainya melebihi utang yang dipersoalkan,” kata Cecep.
Sebagai upaya hukum, pihak Furqon bersama Forum Advokat Melawan Kriminalisasi (FAMKri) dan Masyarakat Peduli Indonesia Berkeadilan (MAPIK) berencana membawa perkara ini ke tingkat nasional. Mereka akan melapor ke Komisi III DPR RI serta Propam Polri, serta mendorong pengawasan dari Ombudsman RI, Komnas HAM, dan Kompolnas untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan objektif dan berkeadilan.
Kasus ini sebelumnya sempat diwarnai aksi demonstrasi di Polresta Sidoarjo dan Kejaksaan Negeri Sidoarjo oleh pihak pendukung Furqon. Hingga kini, proses hukum masih berjalan, dan kedua belah pihak sama-sama berharap penanganan perkara dilakukan secara transparan serta sesuai ketentuan yang berlaku.(Read)

Tidak ada komentar