
SAMPANG – MCCNews.id – Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Sampang berhasil menangkap seorang pria berinisial M. F yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis ekstasi. Penangkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, pada Minggu malam, 12 April 2026 sekira pukul 22.00 WIB.
Informasi resmi yang disampaikan Kapolres Sampang, AKBP Hartono, S.Pd., MM., melalui Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, membenarkan penangkapan tersebut.
Dari hasil penggeledahan terhadap tubuh dan tempat tinggal tersangka, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
– Total 26 butir pil ekstasi dengan berbagai varian motif, terdiri dari 25 butir berwarna biru bergambar “Red Bull” dan 1 butir berwarna kuning bergambar “Super Mario” dengan total berat brutto mencapai ±12,57 gram.
– Uang tunai sebesar Rp700.000 yang diduga hasil penjualan barang haram.
– Dua unit handphone (Samsung Galaxy A14 dan iPhone 13) serta kotak pewarna rambut.
Modus dan Kronologis
Tersangka diketahui berperan sebagai pengedar yang menawarkan dan menjual narkotika golongan I tersebut kepada konsumen. Berkat hasil penyelidikan dan intelijen yang matang, tim Satresnarkoba berhasil melacak keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan sekaligus pengamanan barang bukti di lokasi.
“Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Sampang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Eko.
Sanksi Hukum
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta aturan terbaru mengenai penyesuaian pidana. Jika terbukti bersalah, pelaku menghadapi ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.(Ir)

Tidak ada komentar