x

Ungkap Kasus Curanmor di Banyuates, Polsek Sampang Bekuk 3 Pelaku, Motor Curian Berhasil Dikembalikan  

waktu baca 3 menit
Rabu, 13 Mei 2026 01:10 20 Redaktur

MCC NEWS. iD  ||  BERITA HUKUM & KEAMANAN

SAMPANG, 12 MEI 2026 – Jajaran Unit Reskrim Polsek Banyuates, Kabupaten Sampang, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan pemberatan. Sebanyak tiga orang pelaku berhasil diamankan, berikut barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang dilaporkan hilang beserta kelengkapan dokumennya.

Kejadian pencurian tersebut berlangsung pada Jumat, 8 Mei 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, bertempat di pinggir sungai wilayah Dusun Nepa, Desa Nepa, Kecamatan Banyuates. Korban bernama Mardi (39), warga Dusun Manangguh, Desa Banyuates, kehilangan satu unit sepeda motor jenis Honda Beat tahun pembuatan 2023, berwarna hitam, dengan pelat nomor L 3154 DAK, Nomor Rangka MH1JM8216PK789454, dan Nomor Mesin JM82E1788887.

Berdasarkan keterangan korban, motor tersebut diparkir di pinggir sungai dalam keadaan terkunci setir. Namun saat hendak digunakan kembali, kendaraan itu sudah tidak berada di tempat semula. Kerugian materiil yang dialami korban akibat kejadian ini ditaksir mencapai Rp15.000.000. Kejadian tersebut diketahui dan dibenarkan oleh dua orang saksi mata, yaitu H. Narto (55 tahun) dan H. Saleh (60 tahun), keduanya merupakan warga setempat.

Mendapat laporan tersebut, tim penyidik Unit Reskrim Polsek Banyuates segera bergerak melakukan penyelidikan intensif, menelusuri jejak serta memetakan pergerakan pelaku. Hasil kerja keras penyelidikan membuahkan hasil positif pada Senin, 11 Mei 2026, sekitar pukul 19.00 WIB, ketika petugas berhasil mengamankan tersangka utama berinisial SF, warga Dusun Jablung, Desa Masaran, Kecamatan Banyuates.

Dari hasil pemeriksaan, SF mengaku bertanggung jawab atas pencurian tersebut. Ia juga mengakui bahwa motor hasil curiannya sudah dialihkan kepemilikannya lewat perantara rekannya berinisial ZQ, warga Dusun Mandeman Daya, Desa Banyuates. Tak berselang lama, tepatnya pukul 19.30 WIB, tim penyidik kembali bergerak dan berhasil mengamankan ZQ. Di bawah tekanan hukum, ZQ mengaku pernah mempertemukan penjualan motor curian tersebut kepada pihak lain, yaitu berinisial R.

Berdasarkan keterangan itu, penyidik segera menyusun langkah pengejaran lanjutan. Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas tiba di kediaman R yang beralamat di Desa Tapaan, Kecamatan Banyuates, dan berhasil mengamankan pelaku ketiga sekaligus menemukan barang bukti utama, yaitu sepeda motor Honda Beat yang sama persis dengan data yang dilaporkan korban.

Ketiga pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Markas Komando Polsek Banyuates untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan lengkap meliputi: 1 unit sepeda motor Honda Beat Nopol L 3154 DAK, 1 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan 1 eksemplar Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).

Kapolsek Banyuates melalui keterangan resminya menyatakan, ketiga tersangka kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun. Penyidik memastikan berkas perkara sudah lengkap dan proses hukum akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami terus bergerak menindak tegas setiap tindak pidana, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat. Berkat kerja cepat tim dan dukungan informasi warga, kasus ini tuntas, barang bukti aman, dan pelaku kami pertanggungjawabkan di hukum,” tegas keterangan resmi Polsek Banyuates.

Pihak kepolisian mengimbau seluruh masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, mengamankan kendaraan dengan pengamanan ganda, serta segera melapor ke polisi jika kehilangan kendaraan atau menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.

(Tim Redaksi MCC News )

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x