
MCC NEWS.ID || BERITA HUKUM & KEAMANAN
GRESIK, 11 MEI 2026 – Tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kantor Bea Cukai Gresik berhasil membongkar dan menggerebek gudang penyimpanan rokok ilegal yang beroperasi di kawasan Ruko Desa Morowudi, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. Penggerebekan dilakukan pada Sabtu (9/5/2026), dan mengamankan puluhan ribu bungkus rokok tanpa pita cukai resmi yang siap diedarkan ke pasaran.
Berdasarkan keterangan Kasatpol PP Gresik, AH Sinaga, operasi ini berlangsung berkat hasil pengawasan dan pengintaian intensif yang dilakukan tim sejak Selasa (5/5/2026) lalu. Petugas mendeteksi adanya aktivitas yang mencurigakan di lokasi tersebut, salah satunya kedatangan satu unit truk besar jenis trailer yang terlihat melakukan proses bongkar muat barang dalam jumlah banyak pada Rabu (6/5/2026).
Pergerakan kendaraan dan pola aktivitas yang tidak wajar itu semakin memperkuat dugaan bahwa bangunan ruko tersebut disalahgunakan sebagai tempat penyimpanan sekaligus pusat distribusi barang hasil kejahatan cukai. Setelah bukti dan data dianggap cukup kuat, tim operasi segera bergerak dan melakukan penyergapan tepat pada pukul 10.46 WIB.
“Tim operasi langsung berkoordinasi dan menyusun langkah penindakan, kami masuk dan melakukan penggerebekan saat seluruh bukti sudah dipastikan kuat dan akurat. Lokasi ini ternyata sengaja dijadikan tempat penimbunan barang ilegal dalam jumlah sangat besar,” tegas AH Sinaga saat memberikan keterangan resmi.
Saat petugas masuk dan melakukan pemeriksaan di dalam bangunan, ditemukan ribuan kardus serta karung berisi rokok yang disusun dan disembunyikan di berbagai sudut ruangan, mulai dari ruang tengah, kamar bagian belakang, hingga di bawah tangga agar tidak mudah diketahui orang luar. Seluruh barang tersebut dipastikan tidak memiliki kelengkapan pita cukai resmi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam kejadian itu, petugas juga mengamankan 6 orang yang berada di lokasi, terdiri dari seorang sopir kendaraan dan lima orang kru yang bertugas melakukan bongkar muat barang. Keenam orang tersebut langsung diamankan untuk dimintai keterangan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran barang ilegal ini.
Seluruh barang bukti yang disita, beserta keenam terduga pelaku, kemudian digelandang dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Gresik. Proses pemindahan barang dilakukan dengan pengawalan dan pengamanan ketat menggunakan satu unit truk trailer, kendaraan operasional Satpol PP, dan mobil dinas Bea Cukai jenis Hilux guna menjamin keamanan barang bukti.
Dari penghitungan rinci yang dilakukan petugas, total barang yang berhasil diamankan mencapai 367 kilogram, setara dengan 5,87 juta batang rokok ilegal. Nilai kerugian negara akibat tidak terbayarnya pungutan cukai dari barang ini diperkirakan mencapai Rp5.243.784.080 (lebih dari 5,2 miliar rupiah).
AH Sinaga menegaskan, operasi ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Operasi Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2026, yang bertujuan menekan peredaran rokok ilegal, menertibkan perizinan, serta melindungi pendapatan negara khususnya di wilayah Jawa Timur.
“Penggerebekan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi jaringan atau perseorangan yang berniat atau sedang menjalankan praktik peredaran rokok ilegal. Kami pastikan pengawasan akan terus diperketat dan operasi serupa akan terus digelar hingga peredaran barang haram ini benar-benar hilang,” tandasnya.
Saat ini, barang bukti telah disita dan tersangka sedang menjalani proses penyidikan untuk dijerat dengan pasal-pasal pelanggaran Undang-Undang Cukai dan peraturan terkait lainnya.
(Tim Redaksi MCC News )

Tidak ada komentar