
MCC NEWS.ID | BERITA HUKUM & KEAMANAN
BANGKALAN, 11 MEI 2026 – Aksi pencurian komponen pendingin udara (blower AC) kembali terjadi di wilayah Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, Madura, tepatnya di kawasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Jalan Raya Ketengan, Desa Tunjung. Dua pelaku nekat beraksi malam-malam, namun kepergok warga hingga babak belur, sepeda motornya dibakar massa, sebelum akhirnya diamankan aparat kepolisian.
Kejadian berlangsung Sabtu malam, 9 Mei 2026, sekitar pukul 23.00 WIB. Berdasarkan keterangan Kapolsek Burneh, Iptu Mas Herly Susanto, kronologi bermula saat warga sekitar mendengar suara bising dan mencurigakan dari arah belakang bangunan SPPG. Saat dicek, terlihat dua orang sedang membongkar dan melepas salah satu unit blower AC yang terpasang di dinding sisi barat bangunan tersebut.
Warga langsung berdatangan dan mengepung lokasi, kedua pelaku tidak sempat kabur dan langsung dikeroyok massa yang sudah lama resah maraknya pencurian di wilayah itu. Kemarahan warga makin memuncak, karena diketahui dua hari sebelumnya, tepatnya Kamis (7/5/2026), satu unit blower AC di sisi timur bangunan yang sama juga hilang dicuri, dan diduga pelakunya adalah orang yang sama.
Dua pelaku itu berinisial RS (29 tahun) dan SAH (24 tahun), keduanya warga Kampung Kejawan, Desa/Kecamatan Kamal, Bangkalan. Saat diamankan, polisi menemukan barang bukti berupa kunci pas dan alat pembuka baut yang digunakan, serta sepeda motor yang mereka pakai sudah hangus dibakar massa di lokasi kejadian.
“Mereka beraksi malam hari, bangunan ini memang belum beroperasi penuh dan belum ada penjaga tetap, jadi dijadikan sasaran. Dua hari lalu sudah hilang satu, malam itu mau ambil yang kedua kalinya, tapi ternyata terpantau warga. Warga sangat marah, untung kami cepat turun tangan supaya tidak ada hal yang lebih fatal,” jelas Iptu Herly di Mapolsek Burneh, hari ini Senin (11/5/2026).
Akibat amukan massa, kedua pelaku mengalami luka memar dan robekan di sekujur tubuh, sempat dilarikan ke RSUD Syamsuriyati Bangkalan untuk perawatan medis, dan setelah kondisinya stabil langsung diserahkan ke penyidik Satreskrim Polres Bangkalan untuk menjalani proses hukum.
Kerugian materiil ditaksir mencapai Rp 4,5 juta rupiah per unit, padahal bangunan tersebut sedang dalam tahap persiapan operasional untuk melayani program gizi bagi anak sekolah di wilayah Burneh dan sekitarnya. Kepala SPPG menyayangkan kejadian ini, mengganggu persiapan fasilitas umum yang bermanfaat bagi warga.
Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, S.H., M.H. menegaskan, kedua tersangka kini dijerat pasal berlapis: Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman penjara maksimal 7 tahun. Penyidik juga mendalami apakah keduanya tergabung dalam jaringan pencuri barang elektronik atau komponen bangunan yang beroperasi di sejumlah titik di Bangkalan.
“Kami ingatkan, meski bangunan kosong atau belum terjaga, tetap milik negara dan tindakan mencuri tetap pidana. Kami juga imbau warga jangan main hakim sendiri, serahkan sepenuhnya ke polisi agar proses hukum berjalan benar dan adil,” tegasnya.
Polisi kini memasang pengamanan ketat di lokasi tersebut, memasang CCTV tambahan dan menambah patroli rutin di sepanjang Jalan Raya Ketengan dan kawasan Punci AX yang belakangan sering dijadikan sasaran kejahatan, demi memulihkan rasa aman masyarakat Burneh.
(Tim Redaksi MCC News )

Tidak ada komentar