x

Polda Jatim: Bongkar Sindikat Penipuan Online Modus Jual Beli Mobil “Skema Segitiga”, 11 Pelaku Ditangkap, Rugi Korban Capai Rp7 Miliar 

waktu baca 3 menit
Senin, 11 Mei 2026 10:29 5 Redaktur

MCC NEWS. iD  | BERITA HUKUM & KEAMANAN

SURABAYA, 11 MEI 2026 – Sesuai gambar rilis pers yang kamu tanyakan tadi, Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur hari ini menggelar konferensi pers resmi di Gedung Mahameru, mengumumkan keberhasilan besar membongkar jaringan penipuan online berskala nasional, berkedok transaksi jual beli kendaraan bermotor dengan modus canggih bernama “Skema Segitiga” . Acara dipimpin langsung Dirreskrimsus Siber Polda Jatim, Kombes Pol Bimo Ariyanto, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast, lengkap dengan pameran barang bukti di meja depan.

Kejahatan ini terungkap berawal laporan warga Sidoarjo tanggal 15 Februari 2026, korban berniat beli mobil Toyota Innova lewat iklan di media sosial, disepakati harga Rp315 juta. Korban sudah transfer uang muka Rp220 juta ke rekening yang ditunjuk, tapi setelah uang masuk, penjual langsung menghilang, diblokir, dan tidak bisa dihubungi lagi .

Tim penyidik menelusuri jejak dana, alur komunikasi, hingga lokasi pelaku, dan ternyata ini bukan kasus tunggal — sudah ada puluhan korban dari seluruh Indonesia, kerugian total tercatat Rp5–7 miliar rupiah, dan sindikat ini beroperasi hampir 2 tahun .

Pelaku kerja sangat rapi & berkelompok:

1. Ambil foto & data iklan mobil asli dari marketplace lain, lalu pasang ulang di FB/IG/Tokopedia dengan harga lebih murah 10–15% biar cepat laku, tanpa izin pemilik asli .

2. Kalau ada pembeli tertarik → pelaku pertemukan langsung pembeli & penjual asli, biar korban yakin barang ada & nyata.

3. Semua komunikasi & pembayaran diarahkan lewat jalur pribadi, minta transfer ke rekening milik sindikat — bukan ke penjual asli.

4. Uang masuk → langsung dipindah-pindah ke banyak rekening penampung → ditarik habis → pelaku hapus akun & kabur .

Unik & jahat: mereka rekrut warga biasa dengan iming-iming bonus 1 liter minyak goreng saja, disuruh buka rekening baru, lalu rekening itu dipakai menampung uang hasil kejahatan. Di Kediri saja ada 4 orang warga biasa yang jadi pengepul rekening ini .

11 TERSANGKA DIAMANKAN → ditangkap serentak di 3 lokasi berbeda:

– Kediri: 4 orang, tugas kumpulkan & kelola rekening penampung uang

– Batam: 3 orang, tugas pasang iklan, cari korban, urus komunikasi

– Samarinda: 4 orang → OTAK PUSAT, pimpinan AF (residivis kasus narkoba baru bebas), RN, SH, WY — atur semua aliran dana & jaringan .

– 32 HP, 9 laptop, 4 komputer, puluhan kartu SIM & buku rekening

– Uang tunai sisa hasil kejahatan Rp 850 juta

– Dokumen transaksi, catatan pembagian tugas, akun media sosial palsu

– Baju & atribut palsu biar terlihat resmi & dipercaya korban .

“Tersangka dijebak pasal berlapis: UU ITE Pasal 27 ayat 1, Pasal 378 KUHP Penipuan, & Tindak Pidana Pencucian Uang, ancaman penjara sampai 12 tahun .

“Jaringan ini sangat sistematis, tiap bulan bisa raup miliaran rupiah. Mereka pakai orang biasa jadi kambing hitam rekening, biar jejak sulit dilacak. Kami imbau: Jangan pernah transfer uang sebelum serah terima barang, dan jangan percaya harga miring tidak wajar,” tegas Kombes Bimo di rilis pers tadi.

Kabid Humas menambahkan, kasus ini jadi bukti kejahatan siber makin canggih, dan Polda Jatim terus buru jaringan serupa. Warga diminta selalu cek keaslian iklan, jangan pakai jalur pembayaran di luar aplikasi resmi, dan segera lapor ke 112 atau akun resmi Polda Jatim kalau curiga.

(Tim Redaksi MCC News )

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x