
MCC NEWS.id | BERITA HUKUM & KEAMANAN
TUBAN, 11 MEI 2026 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban berhasil mengungkap dan membongkar jaringan peredaran uang palsu yang meresahkan masyarakat, khususnya para pedagang di wilayah Pasar Wage, Desa Grabagan, Kecamatan Grabagan. Sebanyak 3 orang tersangka berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan sejak Sabtu, 2 Mei 2026, lengkap dengan barang bukti uang palsu senilai jutaan rupiah .
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang pedagang yang curiga saat hendak menyetor uang hasil jualannya ke koperasi. Dari pemeriksaan, diketahui ada selembar uang pecahan Rp100.000 yang diduga palsu, dan ternyata uang itu diterima dari seorang pembeli yang bertransaksi di lapaknya. Warga kemudian bergerak bersama dan berhasil mengamankan pelaku berinisial WTM (44 tahun), warga Kecamatan Semanding, yang kedapatan membawa banyak uang serupa .
Saat diperiksa, WTM mengaku tidak bekerja sendiri. Ia mendapatkan pasokan uang palsu dan perintah untuk mengedarkannya dari rekannya berinisial SLM (38 tahun), juga warga Semanding. Berdasarkan informasi tersebut, tim penyidik segera bergerak dan menangkap SLM di kediamannya. Pengembangan kasus terus dilakukan, hingga akhirnya mengarah ke WTO (50 tahun), warga Kecamatan Tuban, yang diketahui sebagai pemasok utama uang palsu tersebut .
Dari pengakuan tersangka, diketahui modus operandi mereka: menggunakan uang palsu pecahan Rp100.000 untuk belanja kebutuhan sehari-hari dengan nilai belanja kecil, hanya sekitar Rp10.000 hingga Rp20.000. Tujuannya jelas: agar mendapatkan uang kembalian berupa uang asli dari para pedagang. Total uang palsu yang dibawa dan diedarkan mencapai sekitar Rp3.000.000, yang didapatkan WTO dengan cara membeli lewat media sosial dengan skema tukar rugi: bayar uang asli Rp2.000.000, dapat uang palsu senilai Rp7.000.000 .
Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti lengkap:
– 23 lembar uang palsu pecahan Rp100.000
– Uang tunai asli Rp583.000 hasil kembalian transaksi
– 1 unit ponsel yang dipakai komunikasi & transaksi
– Sejumlah barang belanjaan hasil pembelian dengan uang palsu
Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam, S.H., M.H. memberikan keterangan resmi hari ini, Senin (11/5/2026), menjelaskan rincian kasus dan langkah hukum selanjutnya .
“Benar, kami tangkap 3 pelaku mulai tanggal 2 Mei lalu. Modusnya licik, mengeksploitasi kelalaian pedagang dalam memeriksa uang. Uang palsu ini kualitasnya cukup mirip, tapi ada perbedaan jelas pada tekstur, warna, dan fitur keamanan. Kami masih dalami jejak asal-usul uang ini, karena tersangka mengaku beli daring, kami lacak siapa penjual aslinya,” tegas AKP Bobby .
Ketiga tersangka kini dijerat pasal berlapis: Pasal 26 Ayat (3) jo Pasal 36 Ayat (3) UU No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp10 miliar .
Pihak kepolisian mengimbau seluruh masyarakat dan pedagang agar lebih teliti memeriksa uang kertas yang diterima. Perhatikan ciri asli: terasa kasar saat diraba, memiliki benang pengaman, gambar berubah warna, dan tanda air yang jelas. Segera lapor ke polisi jika menemukan uang mencurigakan atau indikasi peredaran uang palsu di lingkungan sekitar.
Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti masih diamankan di Polres Tuban untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, sementara tim penyidik terus memburu jaringan dan pembuat uang palsu yang lebih luas di balik kasus ini .
(Tim Redaksi MCC News )

Tidak ada komentar