x

Guru Mengaji Cabuli 7 Santri Bawah Umur di Surabaya, Pelaku Berstatus Mahasiswa Ditangkap Polrestabes  

waktu baca 3 menit
Rabu, 13 Mei 2026 01:21 5 Redaktur

MCC NEWS.ID   | | BERITA HUKUM & KEAMANAN

SURABAYA, 13 MEI 2026 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya, Polda Jawa Timur, melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial MZ (22 tahun), yang ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap tujuh orang anak di bawah umur. Pelaku berprofesi sebagai pengajar mengaji di salah satu yayasan pendidikan keagamaan di kawasan Jalan Genteng Kali, Surabaya, dan juga berstatus sebagai mahasiswa.

Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, perbuatan asusila tersebut diduga telah berlangsung cukup lama, terjadi secara berkelanjutan sejak awal tahun 2025 hingga bulan April 2026 lalu. Ketujuh korban diketahui merupakan santri asuh di yayasan tersebut, dengan rentang usia antara 10 hingga 15 tahun.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfi Sulistiawan, memberikan keterangan resmi dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (11/5/2026), menjelaskan kronologi dan modus kejahatan yang dilakukan tersangka.

“Para korban ini rutin menginap di lingkungan yayasan setiap akhir pekan. Dalam momen tidur bersama di kamar tersangka, pelaku diduga melakukan perbuatan cabul berupa oral seks tanpa persetujuan dan di luar kehendak para korban,” ungkap Kombes Luthfi.

Pihak kepolisian telah menetapkan MZ sebagai tersangka dan kini pelaku telah menjalani penahanan di Markas Komando Polrestabes Surabaya guna mempertanggungjawabkan segala perbuatannya di hadapan hukum. Penetapan status tersangka didasarkan pada pengumpulan alat bukti yang dinilai sudah lengkap dan cukup kuat, meliputi keterangan saksi-saksi, keterangan dari seluruh korban, serta barang bukti berupa sejumlah pakaian yang saat ini sedang dalam proses pemeriksaan laboratorium forensik untuk memperkuat berkas perkara.

Atas perbuatannya yang sangat mencoreng nama baik lembaga pendidikan dan keagamaan, tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Penjatuhan ancaman pidana diperberat mengingat korban adalah anak-anak di bawah umur, serta pelaku terbukti menyalahgunakan relasi kuasa, jabatan, dan kepercayaan yang diberikan oleh orang tua maupun pengelola yayasan.

Saat ini, tim penyidik masih terus melakukan pendalaman kasus dan menelusuri jejak perbuatan tersangka, untuk memastikan tidak ada lagi korban lain yang belum melapor atau diketahui pihak berwenang. Di sisi lain, Unit PPA Polrestabes Surabaya juga telah memberikan pendampingan psikologis secara intensif kepada seluruh korban, sebagai langkah perlindungan sekaligus upaya pemulihan trauma mendalam yang dialami anak-anak tersebut.

Kombes Pol Luthfi kembali mengimbau kepada masyarakat luas, khususnya para orang tua yang menitipkan anaknya untuk belajar di yayasan atau lembaga pendidikan tersebut, agar segera melapor ke pihak kepolisian jika mengetahui atau mendapati tanda-tanda anaknya mengalami perlakuan serupa atau hal yang mencurigakan.

“Keadilan dan keselamatan anak-anak adalah prioritas mutlak kami. Kami tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan kekerasan, apalagi yang menimpa anak-anak di bawah umur,” tegas Kapolrestabes Surabaya.

Pihak kepolisian berkomitmen akan menindak tegas kasus ini hingga tuntas, serta memastikan pelaku mendapatkan hukuman setimpal sesuai beratnya kejahatan yang telah diperbuatnya.

(Tim Redaksi MCC News )

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x