
MCC NEWS.ID || BERITA HUKUM & KEAMANAN
SURABAYA, 13 MEI 2026 – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di kawasan Perumahan Graha DST, Jalan Sukomanunggal Jaya, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya. Pelaku pembunuhan ternyata adalah sesama rekan kerja korban, sama-sama berprofesi sebagai petugas keamanan, yang berakhir berdarah akibat perselisihan soal utang pinjaman online (Pinjol) senilai puluhan juta rupiah .
Kejadian berlangsung pada Minggu malam, 10 Mei 2026 sekira pukul 22.00 WIB, tepat di pos jaga tempat keduanya bertugas. Korban berinisial DK / Deky (34 tahun), warga Surabaya, ditemukan tewas bersimbah darah dengan enam luka tusukan di sekujur tubuh — mulai dari leher, dada, perut, punggung, hingga lengan kiri. Jenazah baru diketahui oleh rekan kerjanya lain saat hendak masuk jadwal jaga pagi hari berikutnya, Senin (11/5/2026) pukul 05.00 WIB .
Berdasarkan hasil penyelidikan cepat, tim gabungan Polrestabes Surabaya dan Polsek Sukomanunggal langsung menetapkan dan menangkap pelaku berinisial OA (26 tahun) di tempat tinggalnya di kawasan Sememi, Benowo, Surabaya, hanya dalam waktu kurang dari 6 jam setelah jasad ditemukan. OA juga bekerja sebagai satpam di kompleks yang sama, bahkan dikenal sangat akrab dan bersahabat dekat dengan korban.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, menjelaskan kronologi dan motif lengkap kasus ini dalam keterangan pers, Selasa (12/5/2026). Akar masalah bermula dari pinjaman online yang diajukan menggunakan nama korban, sebanyak 4 aplikasi berbeda dengan total nilai mencapai Rp32 Juta.
“Uang pinjaman itu mereka pakai berdua, sepakat menanggung cicilan bersama. Namun belakangan terjadi perselisihan, pelaku merasa dibebani terlalu banyak, sementara ada sebagian dana yang dipakai korban untuk keperluan pribadi, termasuk beli narkotika. Pertengkaran memanas, OA gelap mata lalu mengambil pisau yang ada di pos jaga dan menusuk korban berkali-kali,” jelas AKBP Edy.
Sempat terjadi perlawanan dari korban, hingga tangan kiri pelaku ikut terluka karena pisau sempat direbut. Namun kekuatan fisik korban kalah, hingga akhirnya tak berdaya. Setelah korban tak bernyawa, pelaku mengambil ponsel korban untuk menghapus jejak komunikasi, lalu kabur meninggalkan lokasi. Polisi menemukan barang bukti lengkap: senjata tajam jenis pisau dapur, sisa darah di baju pelaku, serta bukti transaksi utang digital .
Dari hasil pemeriksaan, OA mengaku sangat emosi dan merasa terbebani berat karena tagihan terus menumpuk, sementara korban dianggap tidak mau tanggung jawab. Padahal keduanya sudah bekerja sama dan bersahabat lebih dari 2 tahun.
Kini OA ditahan di Mapolrestabes Surabaya dan dijerat pasal berlapis, pasal pembunuhan serta pasal senjata tajam, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun. Penyidik masih mendalami peran lain dan keterlibatan pihak ketiga, serta menindaklanjuti temuan dugaan penyalahgunaan narkotika yang disebut dalam pengakuan tersangka.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar berhati-hati dan bijak dalam meminjam dana, serta menyelesaikan perselisihan lewat jalur damai atau hukum, bukan kekerasan yang berujung pada tragedi tak berbalas.
(Tim Redaksi MCC News )

Tidak ada komentar